Peran Lembaga Polri Bagi Masyarakat Dan Negara

1 Jul, 2019 | Kategori : Lain-lain

Manusia merupakan mahkluk hidup yang paling sempurna, kesempurnaan tersebut karena manusia diberi kemampuan akal fikir oleh Allah Tuhan Yang Maha Esa, sehingga dengan bekal akal dan fikiran yang dipunyai, manusia mampu berbuat yang terbaik bagi diri dan masyarakatnya.

Tiap-tiap individu dari manusia, tentu memiliki keinginan untuk hidup bermasyarakat, oleh Aristoteles (Filsuf Yunani) disebut sebagai Zoon Politicon yaitu manusia adalah makluk sosial/makluk yang hidup bermasyarakat, keinginan hidup bermasyarakat, tentu didasari atas ketidakmampuan setiap individu dalam memenuhi segala kebutuhanya secara mandiri, untuk itu manusia yang satu membutuhkan manusia yang lainnya.

Dalam skala yang lebih luas, kadangkala pemenuhan kebutuhan masing-masing individu berbenturan dengan kepentingan pemenuhan kebutuhan individu lainnya, karenanya dibutuhkan tata aturan dalam pergaulan hidup. Tata aturan dibutuhkan agar dapat menjamin hak dan kewajiban masing-masing individu, supaya kehidupan dalam masyarakat dapat berjalan dengan tertib dan damai.

Tata aturan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat tersebut dalam kajian ilmu hukum dikenal dengan istilah kaedah atau norma. Dalam praktiknya kaedah atau norma ini memiliki beragam jenis, tergantung kondisi dan corak hidup masyarakat, adakalanya kaedah tersebut berbentuk kaedah sopan santun, kaedah kesusilaan, kaedah agama, dan kaedah hukum, dimana diantara kaedah-kaedah tersebut antara yang satu dengan yang lainnya dapat saling melengkapi.

Pada sisi lain, kaedah-kaedah tersebut bersifat harus ada dalam kehidupan masyarakat, sebagaimana Aristoteles pernah mengemukakan ubi societas ibi ius, dimana ada masyarakat disitu harus ada hukum.

POLISI DAN MASYARAKAT

1c

Masyarakat merupakan gabungan dari individu-individu yang mengelompok, memiliki beragam jenis pekerjaan, profesi dan keahlian, jenis kelamin, pendidikan, sarana, fasilitas dan kemampuan. Masyarakat pada prinsipnya menginginkan kehidupan bersama secara tertib dan damai, kehidupan yang tertib dan damai ini merupakan kebutuhan agar cita-cita setiap orang untuk hidup bahagia dapat tercapai.

Kebagiaan ini diperoleh apabila setiap individu dalam masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya tanpa gangguan dari orang lain. Oleh karena itu masyarakat mempercayakan kepada kelembagaan Kepolisian, yang mengejawantah pada setiap anggota polisi sebagai bagian dari mereka yang memiliki peran melindungi, mengayomi, dan melayani serta menegakkan hukum.

Dapat dibayangkan bagaimana seandainya masyarakat hidup tanpa ada polisi? tentu kehidupan tidak akan berjalan dengan baik, kesemrawutan, kebrutalan, kebengisan, kerusuhan, kekacauan akan mewarnai kehidupan masyarakat dan tentu tidak akan ada ketertiban, kedamaian dan ketenteraman dalam pergaulan hidup masyarakat dan ini tentu tidak diharapkan oleh setiap orang.

Oleh karena itu keberadaan polisi dalam masyarakat sangat diperlukan, sebagai garda sosial kehidupan yang dinamis, agar dapat berlangsung sesuai dengan sunnatullah atau dengan istilah lain disebut dengan hukum alam. Begitupun sebaliknya keberadaan polisi juga memerlukan adanya masyarakat, apalah artinya ada polisi jika tidak ada masyarakat, lalu siapa yang akan dilindungi, diayomi dan dilayani, maka hubungan baik keduanya harus terjaga dalam upaya menciptakan kehidupan yang tertib, aman, damai dan bahagia.

POLISI DAN NEGARA

1b

Negara sering diartikan sebagi bentuk dari keinginan masyarakat-masyarakat yang mengikatkan diri untuk hidup bersama dalam satu kesatuan wilayah, hukum dan pemerintahan, agar mereka bisa saling melindungi dan untuk mewujudkan cita-cita bersama yang sangat luhur dan mulia. Cita-cita bersama tersebut umumnya bersifat umum dan abstrak seperti cita-cita dalam mewujudkan keadilan (justice) kesejahteraan (welfare) kemakmuran (prosperity) bagi seluruh rakyat.

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didirikan oleh Founding father, diproklamirkan oleh wakil bangsa Indonesia Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, memiliki cita-cita luhur yang dituliskan dalam alinea ke-IV pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”.

Agar cita-cita luhur tersebut dapat tercapai maka diperlukan negara dalam kondisi aman dan damai baik dari ganguan pihak-pihak dari luar negeri maupun kelompok separatis dan perusuh dari dalam negeri, oleh karena itu Pasal 30 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”. Selanjutnya peran Kepolisian Negara Republik Indonesia secara khusus, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.

Dengan demikian jelas bahwa polisi berperan sebagai alat negara dan bukan sebagai alat kekuasaan, tentu harus mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa.

Agar konsistensi setiap anggota Polisi dalam bertindak dan berperilaku demi kepentingan bangsa dan negara, maka pada tiap diri anggota POLRI senantiasa terpatri dan terjiwai oleh tiga tugas mulia yang terdoktrin dalam TRIBRATA, dilambangkan dalam bentuk tiga bintang bercahaya di atas logo POLRI yang bermakna:

Brata Pertama bahwa POLRI: Berbhakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Brata Kedua, bahwa POLRI: Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Brata Ketiga, bahwa POLRI: Senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.

Dengan demikian sangat korelatif antara tujuan negara kesatuan republik Indonesia dengan kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia, POLRI sangat dibutuhkan negara bukan saja sebagai kekuatan utama negara bersama-sama dengan Tentara Nasional Indonesia, melainkan juga memiliki fungsi melindungi, mengayomi dan melayani serta melakukan penegakan hukum demi terciptanya ketertiban dan ketentraman hidup masyarakat.

 

Dikutip dari : http://cahayakaltim.com/peran-lembaga-polri-bagi-masyarakat-dan-negara/