Bhayangkari merupakan warga negara yang mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum sesuai dengan Konstitusi. Adalah merupakan tugas institusi Polri untuk memberikan bantuan hukum kepada Bhayangkari selain kedudukannya sebagai warga negara Indonesia. Demikian juga dengan hak-hak lain dari anggota Polri dan setiap Anggota Polri beserta keluarganya (suami/istri/orangtua kandung/mertua/anak kandung, tiri, angkat yang sah) berhak mendapatkan bantuan dan nasehat hukum (Banhatkum). Bahkan Anggota Polri beserta keluarganya yang telah purna tugaspun masih memiliki hak untuk mendapatkan Banhatkum dari dinas.
No. | Daerah | Ketua Bhayangkari | Alamat |
---|