Akta kelahiran adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini adalah tanda bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Proses penerbitan Kutipan Akta Kelahiran pada Instansi Pelaksana (Disdukpil) paling lambat 14 (empat belas) hari, dan tanpa dipungut biaya apapun atau gratis.
Dalam rangka menyambut HKGB ke-67 tahun 2019, bertempat di Disdukcapil kota Bandar Lampung pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019, Pengurus Daerah Bhayangkari Lampung bekerjasama dengan Disdukcapil Kota Bandar Lampung menyelenggarakan pemberian akte kelahiran secara gratis kepada anggota Bhayangkari dan masyarakat umum.
Dihadiri oleh Ketua Bhayangkari Daerah Lampung Ny. Sarie Purwadi Arianto, Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Lampung Ny. Henny Sudarsono, Wakil Ketua Pengurus YKB Daerah Lampung Ny. Etty Rudy Sumardiyanto, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bandar Lampung Ny. Eva Herman HN beserta Pengurus Daerah Bhayangkari Lampung.